Repelita Jakarta - Pengamat politik senior Ikrar Nusa Bhakti menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah strategis, namun belum bisa dianggap tuntas dalam menuntaskan persoalan hukum dan moral yang menjerat sejumlah tokoh politik.
Pada Minggu 3 Agustus 2025, Ikrar mengungkapkan pandangannya melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club.
Ia menilai bahwa pemberian abolisi hanyalah bagian awal dari upaya membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini dianggap banyak pihak penuh kejanggalan.
Ikrar secara khusus menyoroti perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Tom Lembong yang pernah berkontribusi besar dalam pemerintahan, tetapi justru berujung menjadi pesakitan.
Menurutnya, Jokowi kerap mengambil langkah ekstrem tanpa mempertimbangkan jasa orang-orang yang pernah membantu pemerintahannya.
Ikrar mencontohkan bagaimana Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai penasihat ekonomi presiden, Kepala BKPM, hingga Menteri Perdagangan, justru harus mendekam di penjara atas kasus yang muncul belakangan.
Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu dikoreksi.
Ikrar membeberkan bahwa Tom Lembong yang menjabat di rentang 2015-2016 baru dijerat kasus pada 2023, sementara Hasto Kristiyanto juga mengalami hal serupa dengan kasus yang berasal dari tahun 2014 tetapi baru diungkit ketika posisinya di luar lingkaran kekuasaan.
Ikrar pun menilai langkah abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo adalah bentuk membaca ulang proses penegakan hukum yang dianggap cacat.
Bagi Ikrar, keputusan Presiden Prabowo adalah koreksi penting terhadap praktik kriminalisasi politik yang pernah terjadi.
Namun, ia tetap menekankan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar untuk menuntaskan keadilan bagi tokoh-tokoh lain yang bernasib sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

