Repelita Jakarta - Pengamat politik Feri Amsari menilai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dijadikan sebagai panggung emas untuk membersihkan nama dan membuktikan legitimasi politiknya.
Menurut Feri, langkah pemakzulan bukan sekadar upaya menjatuhkan, melainkan mekanisme hukum yang sah untuk menguji berbagai tuduhan dan polemik yang menyertai pencalonan Gibran.
Salah satu fokus utama adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, meskipun menuai kontroversi terkait dugaan konflik kepentingan.
Feri menyebut keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, menjadi salah satu sumber perdebatan yang membutuhkan klarifikasi hukum.
“Proses impeachment ini adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji dugaan-dugaan tersebut,” ujar Feri dalam sebuah diskusi podcast bersama pengamat politik Hendri Satrio, dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa melalui proses ini, Gibran dapat membuktikan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak beralasan dan dapat membersihkan nama secara konstitusional.
Feri menilai keberhasilan melewati proses pemakzulan ini akan menjadi bukti nyata bahwa Gibran layak menempati jabatan wakil presiden.
Menurutnya, forum hukum ini jauh lebih efektif dalam membangun citra dan legitimasi politik Gibran dibandingkan sekadar kegiatan kampanye atau tindakan populis lainnya.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menambahkan bahwa Gibran tidak hanya harus fokus pada aspek legalitas, tetapi juga harus menunjukkan kemampuan dan kapasitas intelektual sebagai pemimpin yang kompeten.
Hendri menyarankan Gibran untuk melanjutkan pendidikan, seperti mengambil program S2 malam di Universitas Indonesia, sebagai bukti nyata peningkatan kapasitas yang dapat dilihat oleh publik.
Ia menilai upaya membangun citra melalui aktivitas sosial dan konten hiburan yang selama ini dilakukan Gibran belum memberikan dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat.
Proses pemakzulan ini dinilai sebagai momentum strategis bagi Gibran untuk menegaskan kapasitasnya secara hukum dan membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin yang pantas dipercaya oleh publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok