Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai wajar jika publik menaruh kecurigaan bahwa ada muatan politis di balik kasus hukum yang membelit Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Dalam diskusi Kompas Petang di Kompas TV pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Feri Amsari menjelaskan bahwa dugaan politisasi ini muncul karena masyarakat memahami mekanisme amnesti dan abolisi sebagai hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Ia memaparkan bahwa pemberian amnesti pada umumnya diberikan kepada pelaku yang menentang negara, seperti pemberontakan, makar, atau kudeta.
Feri mencontohkan sejarah serupa, meskipun di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo pernah ada satu kasus kekerasan seksual yang mendapatkan amnesti.
Menurut Feri, publik wajar bertanya-tanya apakah keputusan memberikan amnesti kepada Hasto sarat kepentingan politik, mengingat konteks dan posisinya.
Ia menilai sulit membayangkan presiden saat ini memberikan amnesti jika memang dirinya menjadi aktor utama rekayasa hukum tersebut.
Feri menduga ada kekuatan lain yang sedang memainkan peran di balik kebijakan tersebut.
Terutama jika melihat posisi Hasto dan partainya yang kerap bersikap kritis terhadap pemerintahan tertentu.
Saat ditanya siapa sosok yang berpotensi sebagai dalang, Feri tidak menjawab lugas.
Ia hanya melontarkan candaan dengan menyebut siapa pun yang memiliki nomor punggung tujuh, sembari menyebut nama David Beckham dan Eric Cantona.
Dalam kesempatan yang sama, Feri juga menjelaskan sejarah abolisi.
Menurutnya, abolisi pada mulanya adalah hak khusus yang diberikan sebagai pengampunan bagi lawan politik, terutama untuk menghentikan perkara yang sedang berjalan.
Feri menyoroti bahwa Tom Lembong justru masih berjuang melalui upaya banding demi menuntaskan proses hukumnya.
Ia menilai konstruksi perkara Tom di Pengadilan Negeri pada tingkat pertama terlihat kacau sehingga memunculkan dugaan bahwa aktor yang sama sedang memainkan pengaruh, apalagi keduanya pernah berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

