
Repelita Pati - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden gas air mata yang masuk ke area Masjid Agung Pati, Jawa Tengah, saat demonstrasi di Kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan bahwa masjid tersebut memiliki makna historis yang penting bagi dirinya dan warga Pati.
Masjid Agung Pati, menurut Oegroseno, pernah dibangun kembali pada masa ayahnya, Drs Roestamsantiko, yang menjabat sebagai Bupati Pati.
Ia mengecam keras tindakan aparat yang menggunakan gas air mata di sekitar masjid.
"Masjid Agung Pati itu pernah dibangun kembali tahun 1976 ketika ayah saya menjadi bupati ke-35 dijabat oleh Kolonel Polisi Drs Roestamsantiko," ujar Oegroseno melalui akun Instagramnya pada Sabtu (16/8/2025).
Oegroseno menekankan bahwa masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan suci bagi warga.
Ia mengingatkan aparat agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan selama demonstrasi, terutama di area yang memiliki nilai religius dan historis.
"Saya sangat prihatin dengan tindakan aparat Dalmas melempar gas air mata ke masjid yang ada ibu-ibu dan anak-anak di dalam area masjid," katanya.
Eks Wakapolri ini berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif ketika aksi unjuk rasa berlangsung dekat lokasi dengan nilai sejarah dan religius.
Ramai diberitakan bahwa gas air mata yang digunakan saat demo di Kabupaten Pati sudah kedaluwarsa.
Akibatnya, puluhan warga menjadi korban dengan gejala sesak napas, badan lemas, hingga ada yang harus diinfus.
Gas air mata merupakan senyawa kimia yang dipakai sebagai alat pengendali massa untuk melumpuhkan sementara individu melalui iritasi pada mata, saluran pernapasan, dan kulit.
Biasanya gas air mata disebarkan dalam bentuk aerosol, semprotan, atau granat yang meledak dan menyebarkan partikel ke udara.
Efek dari gas air mata termasuk mata perih, berair, sulit dibuka, batuk, sesak napas, iritasi kulit, rasa terbakar atau gatal, panik, dan disorientasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti penggunaan gas air mata kedaluwarsa karena sangat berbahaya bagi warga sipil.
Polda Jawa Tengah telah menyatakan akan melakukan pengecekan terkait penggunaan gas air mata yang diduga kedaluwarsa tersebut.
LBH Semarang menegaskan bahwa polisi menembakkan gas air mata kedaluwarsa ke arah demonstran yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser pada Rabu (13/8/2025).
Tembakan gas air mata kedaluwarsa dilakukan secara serampangan dan membahayakan keselamatan warga.
"Kami temukan gas air mata kedaluwarsa dari tahun 2016, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat sipil," terang pengacara publik LBH Semarang, M Safali, di Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

