Repelita Jakarta - Kasus Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik karena hingga kini terpidana hukuman penjara 1 tahun 6 bulan itu belum dijebloskan ke penjara meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah diketok pada 2018 lalu.
Fenomena impunitas hukum ini memicu perhatian Komisi Kejaksaan (Komjak), terutama setelah Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) seiring mencuatnya kasus tersebut kembali.
Komjak menegaskan bahwa pengajuan PK tidak seharusnya menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.
“Sebab, putusan terhadap Silfester sudah inkrah. Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Silfester. Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar anggota Komjak, Nurokhman, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Silfester Matutina tersandung masalah hukum karena memfitnah Jusuf Kalla terkait korupsi dan nepotisme.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan ini diperkuat oleh pengadilan tinggi dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Komisi Kejaksaan atau Komjak sendiri lahir pada 7 Februari 2005 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpres ini kemudian disempurnakan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2011 yang menetapkan Komjak memiliki tugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 18 Tahun 2011, keanggotaan Komjak terdiri dari enam unsur masyarakat, meliputi praktisi dan akademisi hukum, tokoh masyarakat, serta pakar tentang kejaksaan, dan tiga anggota mewakili pemerintah.
Tugas Komjak meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun perilaku di luar kedinasan.
Komjak juga bertugas menilai kondisi organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan dan memberikan masukan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Komjak mencakup menerima laporan masyarakat terkait perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, meminta informasi dari badan pemerintah atau masyarakat, memanggil dan meminta keterangan Jaksa serta pegawai Kejaksaan, dan membuat laporan atau rekomendasi terkait perbaikan organisasi Kejaksaan.
Selain itu, Komjak memiliki hak menerima masukan tentang kelengkapan sarana dan prasarana serta kondisi sumber daya manusia untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

