
Repelita Pati - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyampaikan keprihatinannya atas insiden gas air mata yang masuk ke Masjid Agung Pati, Jawa Tengah, saat demonstrasi di Kantor Bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa Masjid Agung Pati memiliki nilai historis dan emosional tersendiri bagi dirinya serta warga Pati.
Masjid tersebut, menurut Oegroseno, pernah dibangun kembali pada tahun 1976 ketika ayahnya, Drs Roestamsantiko, menjabat sebagai Bupati Pati ke-35.
Ia mengecam keras penggunaan gas air mata di area masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan suci bagi masyarakat.
"Masjid Agung Pati itu pernah dibangun kembali tahun 1976 ketika ayah saya menjadi bupati ke-35 dijabat oleh Kolonel Polisi Drs Roestamsantiko," ujar Oegroseno melalui unggahan di akun Instagramnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Oegroseno menekankan agar aparat lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, terutama di sekitar lokasi yang memiliki nilai religius dan historis.
"Saya sangat prihatin dengan tindakan aparat Dalmas melempar gas air mata ke masjid yang ada ibu-ibu dan anak-anak di dalam area masjid," tambahnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Oegroseno juga meminta aparat kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif saat menangani aksi unjuk rasa yang berdekatan dengan area ibadah dan bangunan bersejarah.
Ramai diberitakan bahwa gas air mata yang digunakan saat demo di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, diduga kedaluwarsa, sehingga menyebabkan puluhan warga mengalami sesak napas, kelemahan, dan ada yang harus diinfus.
Gas air mata sendiri merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk pengendalian massa melalui iritasi mata, saluran pernapasan, dan kulit, biasanya disebarkan dalam bentuk aerosol, semprotan, atau granat yang meledak.
Efek yang ditimbulkan antara lain mata perih dan berair, batuk, sesak napas, iritasi kulit, rasa terbakar atau gatal, serta kepanikan dan disorientasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang berpotensi membahayakan warga sipil.
Polda Jawa Tengah menyatakan akan melakukan pengecekan terkait penggunaan tembakan gas air mata yang diduga kedaluwarsa tersebut.
Pengacara publik LBH Semarang, M Safali, menyebut gas air mata yang ditembakkan ke arah para demonstran pada Rabu, 13 Agustus 2025, merupakan gas air mata kedaluwarsa tahun 2016, sehingga menimbulkan risiko serius bagi masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

