Repelita Jakarta - Sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah mencuat ke publik tercatat menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dalam keterangan berbagai pihak di persidangan.
Nama Jokowi disebut karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa diklaim merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden saat itu.
Berikut rincian jenis kasus yang mengatasnamakan perintah Presiden:
1. Kasus Suap Bansos Covid-19
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga kader PDIP menyebut nama Presiden Joko Widodo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Mei 2021.
Juliari mengaku bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan agar seluruh anggaran kementerian segera diserap demi percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Dalam kesaksiannya, Juliari menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Presiden untuk membelanjakan anggaran bansos yang kemudian berujung pada penerimaan suap senilai Rp32,4 miliar dari ratusan penyedia bantuan sosial.
2. Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Nama Presiden Jokowi kembali disebut dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Pada sidang yang digelar Selasa, 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Johnny menyatakan bahwa kliennya hanya menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat kabinet terkait pemerataan infrastruktur jaringan digital.
Peningkatan target pembangunan hingga mencapai 7.904 menara BTS dalam dua tahun disebut sebagai bagian dari perintah Presiden untuk mempercepat konektivitas digital nasional.
3. Kasus Gratifikasi Eks Menteri Pertanian SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa tindakan menarik uang dari pejabat kementerian yang dipimpinnya merupakan pelaksanaan instruksi Presiden dan kabinet dalam menghadapi krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan El Nino.
Dalam sidang yang digelar pada 12 Juni 2024, SYL menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan luar biasa yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan sektor pertanian.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pelaksana instruksi negara justru diproses secara hukum, sementara perintah berasal dari lembaga negara tertinggi.
4. Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang timah senilai Rp300 triliun, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, menyebut bahwa Presiden Jokowi sempat meminta PT Timah mengakomodasi masyarakat yang menambang secara ilegal.
Ali menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan saat Presiden melakukan kunjungan ke Bangka Belitung dan mendengar langsung keluhan dari masyarakat.
Presiden disebut memberikan arahan agar penambang ilegal dibina agar tidak dikejar aparat dan aktivitas mereka diarahkan agar dapat berjalan secara legal melalui perusahaan pemegang izin resmi.
5. Kasus Impor Gula oleh Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, bahwa kebijakan impor gula yang menjadi perkara hukum dirinya merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi.
Tom menjelaskan bahwa pada 2015 terjadi gejolak harga pangan, sehingga Presiden memerintah jajaran ekonomi untuk mengambil langkah cepat menstabilkan harga termasuk dengan membuka keran impor.
Presiden Jokowi belakangan membenarkan bahwa dirinya memang memberikan arahan langsung kepada Tom Lembong dalam rangka menjaga stabilitas harga gula di pasaran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.