Repelita Makassar - Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Prof Sukri Tamma, memandang bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto memiliki dimensi politik yang patut diperhitungkan dalam dinamika hubungan pemerintah dengan PDI Perjuangan.
Ia menuturkan pada 3 Agustus 2025 bahwa pemberian pengampunan hukum tersebut berpotensi membuka pintu bagi PDIP untuk bergabung sebagai kekuatan pendukung pemerintahan, meskipun hal itu tidak serta merta berarti terjadi barter politik secara terang-terangan.
Menurut Sukri, isyarat politik itu terlihat jelas beberapa hari setelah amnesti Hasto, ketika Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP dan memberikan arahan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.
Namun demikian, Sukri menilai hal tersebut bukan sebuah jaminan mutlak karena dalam politik konsekuensi dan kalkulasi kepentingan akan tetap menjadi penentu.
Ia juga menilai keputusan Prabowo menggunakan amnesti dan abolisi adalah strategi membangun suasana politik yang lebih kondusif dengan merangkul dua tokoh yang sebelumnya berseberangan.
Langkah ini, kata Sukri, menjadi modal politik Prabowo untuk meredakan ketegangan antarporos menjelang kontestasi 2029 mendatang.
Kendati demikian, Sukri mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak akan mematikan oposisi begitu saja.
Baik Hasto maupun Tom Lembong dinilai tetap akan memegang kepentingan politik masing-masing.
Hasto mewakili PDIP dan Tom Lembong yang dekat dengan Anies Baswedan dinilai belum tentu mau berada di barisan pendukung pemerintah sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa dalam politik, kompromi tidak serta merta menjinakkan lawan politik sepenuhnya.
Bahkan, menurutnya, PDIP maupun kubu Anies akan tetap berdiri di sisi publik apabila melihat kebijakan pemerintah tidak sesuai aspirasi rakyat.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto murni dilandasi konstitusi, bukan sekadar kebijakan istimewa.
Ia menegaskan, Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan penuh bagi Presiden untuk menerapkan hak prerogatif berupa amnesti dan abolisi.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa dua tokoh tersebut tidak terbukti memperkaya diri atau merugikan negara.
Menurutnya, unsur mens rea dalam kasus Tom Lembong sangat tipis karena tidak ditemukan aliran dana maupun kerugian negara.
Sedangkan tudingan obstruction of justice pada Hasto pun dianggap tidak terpenuhi sehingga dasar pemberian amnesti dinilai wajar sebagai penegasan hak konstitusional Presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

