Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Pengacara: Keppres Sudah Diteken, Tom Lembong Harus Bebas Hari Ini

 Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menjawab pertanyaan wartawan saat sesi konferensi pers terkait pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres tentang abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong.

Keppres tersebut ditandatangani pada Jumat 1 Agustus 2025, dan membuka jalan bagi pembebasan mantan Menteri Perdagangan itu dari Rumah Tahanan Cipinang pada hari yang sama.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kabar kepastian Keppres disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui sambungan telepon.

Ari menyebut Dasco memberitahu bahwa Keppres sudah berada di tangannya dan proses administrasi pembebasan Tom Lembong segera dilakukan.

“Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani tadi kami sudah mendapat telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar administrasi pembebasan berjalan lancar tanpa hambatan yang memperlambat.

Sesuai tanggal pada Keppres, maka Tom Lembong harus segera dibebaskan pada Jumat ini juga.

Ari pun berharap seluruh proses selesai sebelum malam tiba agar Tom Lembong bisa langsung keluar dari tahanan dan menemui para pendukungnya.

“Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang. Dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini, insyaAllah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” tuturnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi impor gula.

Dalam putusan itu, Tom dinyatakan bersalah karena memberi izin impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta di luar ketentuan sehingga memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara.

Meski begitu, Tom sempat menyampaikan bahwa putusan hakim tidak menguraikan secara jelas unsur niat jahat atau mens rea, melainkan hanya fokus pada pelanggaran prosedur.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk memberikan abolisi sebagai langkah hukum yang menghapus tuntutan pidana.

Dengan demikian, Tom Lembong dipastikan segera menghirup udara bebas pada 1 Agustus 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved