Repelita Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa hasil dari gelar perkara khusus tersebut sudah resmi diserahkan kepada pihak TPUA sebagai pelapor.
Penyerahan hasil itu disampaikan Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan atau SP3D.
"Pada beberapa waktu yang lalu, kewajiban dari Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan," ujar Brigjen Trunoyudo di Bareskrim Polri pada Jumat 1 Agustus 2025.
Meski demikian, Truno enggan membeberkan isi detail dari hasil gelar perkara khusus tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa informasi lengkap sudah disampaikan kepada pendumas atau pelapor secara langsung, sehingga wartawan diminta untuk menanyakan langsung ke TPUA.
"(Hasil gelar perkara khusus) sudah disampaikan kepada pendumas langsung," tegas Truno.
Sementara itu, beredar pula salinan foto surat SP3D Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto, tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Jokowi dinyatakan dihentikan.
Alasan penghentian tersebut dikaitkan dengan data dan bukti yang diajukan TPUA dinilai hanya berupa data sekunder tanpa memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Sebelumnya, pada konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 22 Mei 2025, Bareskrim juga telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.
Kesimpulan itu diambil setelah pemeriksaan laboratorium forensik serta keterangan 39 saksi, termasuk teman-teman kuliah Jokowi di UGM.
Namun demikian, TPUA pada Desember 2024 tetap mengajukan pengaduan lanjutan dan meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Mereka menilai masih ada sejumlah pihak yang seharusnya dimintai keterangan namun belum dihadirkan saat proses penyelidikan awal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.