Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beberapa Jam Sebelum Dasco Umumkan Abolisi, Jokowi Tanggapi Soal Namanya Diseret Tom Lembong

Repelita Solo - Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait namanya yang ikut disebut dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Jokowi menegaskan bahwa setiap kebijakan besar negara memang berada di bawah arahan presiden, tetapi pelaksanaan teknis tetap menjadi tanggung jawab kementerian terkait.

Penjelasan itu disampaikan Jokowi ketika ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia mengatakan dalam sistem pemerintahan, presiden memang memegang arah kebijakan negara secara keseluruhan.

Namun untuk pelaksanaan di lapangan, presiden mempercayakan detail teknisnya kepada jajaran menteri yang membidangi urusan tersebut.

“Semua kebijakan negara pasti diarahkan presiden.

Tapi untuk teknisnya dipegang kementerian,” ungkap Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan yang menyinggung kasus timah dan impor gula.

Pernyataan ini juga muncul menjelang pengumuman Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong pada Kamis malam.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa keputusan impor gula pada 2015 merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pasar yang diarahkan langsung Presiden Jokowi.

Kala itu, stok gula nasional menipis sementara harga kebutuhan pokok melonjak, sehingga diperlukan langkah cepat untuk menstabilkan pasokan di pasaran.

Zaid Mushafi menuturkan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor pada Oktober 2015 untuk mengganti gula milik PT Angel’s Product yang digunakan Inkopkar untuk pelaksanaan operasi pasar.

Persetujuan impor itu, menurutnya, tidak terpisahkan dari arahan presiden agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali.

“Operasi pasar ini perintah presiden.

Turunkan harga kebutuhan pokok di masyarakat,” jelas Zaid.

Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong, tim kuasa hukum telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 Juli 2025.

Mereka berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan ulang fakta bahwa kebijakan impor gula dilakukan dalam kerangka menjaga stabilitas pangan di dalam negeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved