Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Mahkamah Agung Vonis Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara, Status Eksekusi Masih Dipertanyakan

Top Post Ad

 Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi? - Pantau Indonesia

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Silfester Matutina dalam perkara tindak pidana fitnah.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam berkas perkara nomor 287 K/Pid/2019 dan dapat diakses publik melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Silfester Matutina dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merasa dirugikan atas pernyataan Silfester.

Silfester dituding menyebarkan tudingan yang menyebut praktik korupsi keluarga Jusuf Kalla menjadi penyebab kemiskinan di Indonesia.

Ia juga menuduh Jusuf Kalla memainkan isu SARA pada Pilkada DKI Jakarta demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, kemudian naik ke pengadilan hingga pada akhirnya berlanjut ke Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi, MA memutuskan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Meski vonis telah final, hingga kini Silfester Matutina belum juga dieksekusi atau menjalani masa hukuman.

Status pelaksanaan eksekusi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Dalam perjalanannya, Silfester pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla pun diketahui sudah memaafkan Silfester.

Akan tetapi, permintaan maaf tersebut tidak membatalkan konsekuensi hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Data perkara menunjukkan Silfester lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur pada 19 Juni 1971.

Ia tercatat berdomisili di Depok dan bekerja sebagai wiraswasta dengan keyakinan Kristen.

Selain dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester juga sempat aktif membela Presiden Joko Widodo saat isu ijazah palsu mencuat beberapa waktu lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved