
Repelita Jakarta - Penyanyi Anji Manji menegaskan pentingnya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada publik dan para musisi.
Ia menyatakan bahwa kedua lembaga ini memiliki tanggung jawab hukum untuk melaporkan seluruh kinerjanya kepada publik secara terbuka.
Kewajiban tersebut, menurut Anji, bukanlah sekadar formalitas, melainkan telah diatur secara jelas dalam produk hukum yang berlaku saat ini.
Anji merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 sebagai dasar hukum yang mengikat kedua lembaga tersebut.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa LMK dan LMKN wajib memberikan laporan audit kinerja dan keuangan kepada publik secara berkala, minimal sekali setiap tahun, melalui media cetak maupun elektronik.
"LMKN wajib untuk memberikan laporan audit kinerja dan keuangan kepada publik dan juga melalui media cetak maupun media elektronik minimal satu tahun sekali," ujar Anji dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, Anji mengungkapkan pengalaman masa lalu yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut.
Ia menyebut bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pernah secara resmi meminta laporan kinerja dan keuangan kepada LMKN, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Ini juga yang pernah ditanyakan oleh asosiasi komposer seluruh Indonesia atau AKSI kepada mereka," beber Anji.
Mengejutkannya, permintaan yang sah dan berlandaskan hukum itu justru ditolak oleh pihak LMKN pada saat itu.
"Tapi, LMKN saat itu menolak memberikan laporannya karena merasa mereka tidak bertanggung jawab kepada AKSI ataupun kepada publik," terang Anji.
Polemik terkait royalti kini meluas hingga menyentuh pihak-pihak di luar kalangan pencipta lagu.
Para pengusaha yang biasa memutar musik sebagai latar kegiatan bisnis kini mulai dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar royalti.
Tidak hanya itu, pasangan pengantin yang ingin memutar musik dalam pesta pernikahan mereka pun harus melunasi pembayaran royalti terlebih dahulu melalui jasa wedding organizer yang mereka gunakan.
Pertanyaan yang muncul kini adalah apakah sudah saatnya LMKN mulai menjalankan kewajiban transparansi mereka kepada publik terkait laporan audit kinerja dan keuangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

