Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Prabowo Didorong Bersihkan Wajah Hukum Bopeng Warisan Jokowi

Top Post Ad

 Instruksikan Bongkar Pagar Laut, Upaya Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Repelita Jakarta - Petrus Selestinus menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebagai langkah nyata untuk membersihkan kerusakan hukum yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan Petrus pada Jumat 1 Agustus 2025 saat menanggapi kebijakan tersebut.

Menurut Petrus, Prabowo harus menanggung beban berat dengan memperbaiki wajah penegakan hukum yang dianggap bopeng akibat praktik hukum di era Presiden Jokowi.

Ia menekankan, istilah “mencuci piring kotor” menjadi gambaran bahwa Prabowo sedang memulihkan kewibawaan negara hukum yang sempat tergerus.

Petrus menilai pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh diperlakukan seperti barang murahan, melainkan harus selektif dengan melibatkan pengawasan publik seluas-luasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini harus menjadi pintu pembenahan total, terutama pada prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri, tetapi tetap bertanggung jawab tanpa campur tangan pihak mana pun.

Petrus menegaskan praktik politik hukum era Jokowi yang disebutnya sebagai legalisme otokratik telah mencederai prinsip demokrasi dan independensi lembaga hukum.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menurutnya adalah contoh bagaimana penegakan hukum dipolitisasi demi kepentingan kekuasaan dengan mengorbankan lawan politik.

Karena itu, Petrus berharap amnesti dan abolisi ini dijadikan pemicu reformasi besar di tubuh aparat penegak hukum yang selama ini dinilai terlalu mudah diintervensi.

Ia mendorong eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang kuat, transparan, serta berani menolak intervensi politik dan politik uang.

Petrus juga menyerukan perlunya evaluasi pimpinan lembaga penegak hukum, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK, Ketua Mahkamah Agung, hingga Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.

Ia menduga selama rezim sebelumnya, institusi penegak hukum tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh supra struktur kekuasaan, sehingga langkah pembenahan harus dilakukan menyeluruh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved