Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

 

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa seluruh rangkaian administrasi terkait abolisi untuk kliennya telah tuntas pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden mengenai abolisi telah ditandatangani pada siang hari, sehingga sore harinya proses administrasi dinyatakan rampung dan hanya tinggal menunggu pejabat dari kementerian serta kejaksaan untuk datang ke Rutan Cipinang.

Ari mengungkapkan kemungkinan besar Tom Lembong bisa meninggalkan rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB pada hari yang sama karena semua persiapan pribadi telah selesai dilakukan.

Ia menambahkan bahwa Tom juga telah merapikan barang-barangnya dan menyerahkan kenang-kenangan kepada para tahanan lain sebelum resmi keluar dari Rutan Cipinang.

Abolisi untuk Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mendapat persetujuan DPR RI, sehingga proses hukum yang membelit Tom dinyatakan berakhir dan statusnya sebagai terpidana otomatis terhapus.

Abolisi sendiri merupakan tindakan penghapusan status peristiwa pidana yang diberikan oleh kepala negara, sehingga semua dakwaan atas Tom Lembong dinyatakan gugur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa Tom Lembong memang tidak menerima keuntungan langsung dari kebijakan impor gula yang dijalankan Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Meski demikian, Tom sempat dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara sebelum akhirnya menerima abolisi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved