Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Sinyal Prabowo Jauhi Jokowi

Presiden Prabowo Lakukan Lawatan ke Lima Negara di Kawasan Timur Tengah,  Ini Salah Satu Tujuannya - Kabarku

Repelita Jakarta - Langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengeluarkan kebijakan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dinilai sebagai tanda kuat bahwa arah kepemimpinannya mulai menjauh dari bayang-bayang Joko Widodo.

Pada Minggu 3 Agustus 2025, peneliti media dan politik Buni Yani mengungkapkan keputusan tersebut menegaskan berkurangnya pengaruh Presiden ke-7 RI yang selama ini diduga masih memegang kendali lewat jejaring aparat penegak hukum.

Buni Yani memandang kasus yang membelit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak terpisah dari dugaan campur tangan Jokowi, sebab pola kriminalisasi dianggap muncul sesudah keduanya keluar dari lingkaran kekuasaan.

Menurut Buni, sikap Prabowo dengan membebaskan Tom Lembong lewat abolisi dan mengampuni Hasto lewat amnesti menegaskan komitmennya membenahi praktik hukum yang timpang, sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum tidak hanya slogan politik.

Ia juga menilai langkah Prabowo ini memperlihatkan bahwa Jokowi justru semakin terdesak secara politik karena manuver-manuvernya, termasuk menuduh ada pihak besar di balik isu ijazah palsu serta dorongan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, hanya memperlebar konflik.

Dalam pandangan Buni Yani, seharusnya Jokowi merangkul banyak kalangan untuk mempertahankan posisinya, bukan justru memperluas musuh dengan kontroversi dan tudingan yang memicu resistensi di publik.

Ia menambahkan, rentetan kontroversi dan polemik di era Jokowi perlahan terkoreksi dengan kebijakan terbaru Prabowo yang berani mengambil sikap tegas meski berpotensi memutus kesinambungan pengaruh pendahulunya.

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula kristal mentah yang diputuskan pada 18 Juli 2025.

Sedangkan Hasto Kristiyanto diganjar hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi Harun Masiku.

Prabowo kemudian menerbitkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 pada 30 Juli 2025 untuk meminta pertimbangan DPR dalam rangka pemberian abolisi dan amnesti bagi 1.178 narapidana, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved