Repelita Jakarta - Pengacara mantan presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas digelarnya perkara khusus oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu kliennya.
Namun ia menegaskan tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Yakup menyebut gelar perkara khusus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai langkah ini tidak lazim karena dilakukan dalam tahap penyelidikan yang menurutnya belum memerlukan proses gelar seperti ini.
“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” kata Yakup di Bareskrim Mabes Polri.
Permohonan gelar perkara khusus ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
TPUA menolak hasil penyelidikan yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan milik tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Yakup, agenda ini hanya untuk memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
Bukan untuk melakukan pengujian ulang terhadap materi yang sudah ada.
“Sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Yakup menambahkan bahwa Jokowi tidak hadir dalam agenda tersebut.
Ia telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada tim hukum untuk mewakili dirinya dalam forum ini.
Yakup juga menyatakan pihaknya siap menerima hasil akhir dari gelar perkara ini dan berharap hal yang sama dilakukan oleh pihak pelapor.
“Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati hasil gelar perkara nanti,” ucapnya.
Sejumlah nama dari pihak pelapor turut hadir dalam agenda hari ini.
Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma yang sebelumnya diajukan sebagai ahli oleh TPUA.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

