Repelita Jakarta - Surat resmi dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia yang tersebar di media sosial pada Kamis, 3 Juli 2025, menjadi sorotan publik karena memuat permohonan fasilitas diplomatik untuk kegiatan istri Menteri UMKM.
Surat tersebut ditujukan kepada tujuh kantor perwakilan RI di Eropa, yakni KBRI Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.
Permintaan itu ditujukan untuk mendukung keberangkatan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam misi budaya selama dua pekan, dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, dan menyebutkan sejumlah kota tujuan kunjungan, termasuk Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, Milan, dan Roma.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kehadiran Hastarini bertujuan mendukung diplomasi lunak Indonesia melalui kegiatan budaya dan memperkuat kerja sama bidang UMKM dan kesenian.
“Kami mohon dukungan dari KBRI dan Konjen RI selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri UMKM RI dan Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian UMKM mengenai keaslian dokumen tersebut.
Pihak humas kementerian, Tomy Dio, belum memberikan jawaban tegas.
Agustina Hastarini, atau dikenal sebagai Tina Astari, merupakan penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM dan juga pendiri dua brand usaha yakni Larina dan Freshphoria.
Ia kerap mendampingi sang suami dalam kegiatan resmi kementerian dan aktif membagikan aktivitasnya melalui media sosial.
Munculnya surat ini menimbulkan berbagai reaksi publik, terutama menyangkut transparansi penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan pribadi pejabat.
Kementerian UMKM belum memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini, termasuk menjawab pertanyaan seputar pembiayaan dan urgensi kunjungan tersebut.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas lembaga publik dan batasan etika antara tugas negara dan urusan pribadi pejabat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.