Repelita Jakarta - Penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah informasi terbaru menyebut Bareskrim Polri akan menggelar perkara khusus pekan depan.
Rencana awal gelar perkara dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025, namun ditunda hingga Rabu, 9 Juli 2025.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya sudah siap hadir dalam gelar perkara tersebut.
“Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada Gelar Perkara Khusus tersebut di Bareskrim,” ujarnya.
Proses ini digelar atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sebelumnya mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan.
TPUA menyampaikan keberatan mereka secara resmi ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2025, disertai dengan 26 poin hukum yang menjadi dasar protes mereka.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan cacat prosedur karena pelapor dan terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara sebelumnya.
“Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi, internal sekali,” katanya.
Selain itu, Rizal juga menyoroti bahwa beberapa saksi ahli yang diajukan tidak pernah diperiksa, termasuk seorang akademisi bernama Doktor Rismon Sianipar.
“Kami punya ahli, Doktor Rismon, dan itu masuk dalam bukti yang diajukan. Tapi, tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Karena itu, TPUA menilai gelar perkara khusus penting dilakukan agar penyelidikan berjalan secara terbuka dan adil.
“Kami mendorong gelar perkara khusus,” tegas Rizal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.