Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah kembali menyoroti kegelisahan Presiden ke-7 Joko Widodo atas usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Chusnul menyatakan bahwa kekhawatiran Jokowi sangat beralasan karena surat pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI sedang dipelajari oleh DPR RI.
"Pantas Jokowi masih gelisah, surat usulan Pemakzulan Gibran ternyata masih berjalan," tulis Chusnul dalam unggahan di media sosial pada Selasa 15 Juli 2025.
Dia juga menyampaikan bahwa Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, telah melakukan kajian terhadap surat tersebut.
"Puan Sebut Pimpinan DPR Tengah Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran," tambah Chusnul.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kecurigaan atas polemik ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
"Saya berperasaan, memang kelihatannya ada agenda besar politik. Dibalik isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan," ujarnya pada Senin 14 Juli 2025.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan agenda politik tersebut bertujuan menurunkan reputasi dirinya.
"Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Gibran mulai diproses.
Dia menyebut pembahasan surat itu berjalan sesuai mekanisme di DPR RI.
"Ya prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," kata Puan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen pada Selasa 15 Juli 2025.
Meski begitu, Puan tidak merinci lebih jauh proses pembahasan surat itu.
Dia hanya menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat tersebut dari Sekretariat Jenderal.
"Sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa," jelas Puan.
Surat desakan Forum Purnawirawan TNI memakzulkan Gibran kerap menimbulkan sorotan lantaran DPR dinilai lamban merespons.
Para purnawirawan bahkan sempat mengancam akan menggeruduk DPR bila surat tersebut diabaikan.
Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke DPR melalui Sekretariat Jenderal pada akhir Mei 2025.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam surat tersebut adalah legalitas Gibran sebagai wapres karena pencalonannya melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi soal batas usia pencalonan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

