Repelita Jakarta - Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari publik.
Selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Tom Lembong dalam praktik korupsi.
Warganet di media sosial turut menyoroti kondisi keuangan Tom Lembong yang dinilai tidak mencerminkan adanya tindak pidana korupsi.
Akun @bospurwa di platform X membagikan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019 dan menyebut tidak ada lonjakan signifikan dalam harta kekayaannya selama menjabat sebagai menteri dan kepala BKPM.
"Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Dia menyebut kenaikan kekayaan Tom hanya sekitar Rp360 juta dalam lima tahun masa jabatan.
"Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!", sindirnya.
Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 79 ribu kali dan memicu banyak komentar dari netizen.
"Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️," tulis seorang pengguna X.
"Hasto sekjen pdip juga di tuntut 7 tahun. Ada apa dgn angka 7?", tanya pengguna lainnya.
"Kalah sama Yakut, yang setahun jd menag hartanya naik 1000%," timpal netizen lain.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 Juli, tetap meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong.
"Meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk menghukum Terdakwa Thomas Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar penuntut umum.
Jaksa juga menyampaikan alasan pemberat bahwa Tom dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, alasan yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.