Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya membeberkan jalur penetapan status tersangka bagi Riza Chalid, saudagar minyak yang terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menegaskan, hingga kini Riza belum ditahan karena tidak berdomisili di Indonesia.
Ia mengungkap, Riza Chalid sudah tiga kali dipanggil namun mangkir tanpa kejelasan.
Berdasarkan penelusuran Kejagung, Riza disebut-sebut berada di Singapura, sehingga upaya jemput paksa tengah diupayakan melalui jalur koordinasi dengan pihak kejaksaan di sana.
Selain nama Riza, delapan orang lain juga ditetapkan tersangka, mulai dari petinggi Pertamina hingga pihak swasta yang disebut menikmati aliran dana haram.
Sebagian sudah ditahan, sedangkan Riza masih bebas di luar negeri.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat karena dituding merugikan keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Nama Riza Chalid sendiri muncul setelah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik manfaat di PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini disebut-sebut bakal menampar banyak pihak kuat yang diduga membekingi Riza selama ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

