Repelita Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak.
Perusahaan ini diketahui terhubung dengan Muhammad Kerry Ardianto Riza, putra dari Muhammad Riza Chalid yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan sejak Rabu, 11 Juni 2025 pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia menuturkan penyitaan meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bernomor 34.241.04.
Aset kilang minyak PT OTM berada di dua lokasi dengan total luas lahan lebih dari 222 ribu meter persegi.
Di dalamnya terdapat beberapa tangki dengan kapasitas berbeda, mulai dari 7.000 kiloliter hingga 24.400 kiloliter.
Selain kilang, dua dermaga juga ikut disita karena dipakai sandar kapal tanker dan kapal LNG.
Meski berstatus sita, operasional kilang tetap dijalankan oleh PT Pertamina Patraniaga.
Pihak Kejagung memastikan kegiatan penyaluran BBM tidak akan terhenti.
Selain penyitaan, Kejagung menegaskan sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nama-nama tersebut mulai dari jajaran direktur Pertamina hingga pihak swasta.
Mereka diduga menjalankan modus impor BBM di bawah spesifikasi lalu di-blending agar terkesan sesuai.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan modus blending ini jelas menyalahi aturan.
Selain itu, markup biaya pengiriman disebut membuat kerugian negara kian membengkak.
Perhitungan Kejagung, kerugian mencapai ratusan triliun rupiah.
Muhammad Kerry Ardianto Riza diduga meraup untung besar dari skema ini.
Kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar aktor lain yang terlibat.
Penyitaan aset PT OTM diharapkan memulihkan kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

