Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat pada 2015 hingga 2016.
Vonis tersebut memicu reaksi dari Muhammad Said Didu yang melalui cuitannya di X menulis innalillahi sebagai bentuk keprihatinan atas putusan pengadilan.
Menurut Said Didu, Tom Lembong divonis hanya karena perbedaan pilihan politik.
Ia menyebut ada beberapa alasan yang membuat hukuman ini terasa janggal.
Pertama, Tom dianggap bersalah karena BUMN bekerja sama dengan pihak swasta dalam impor gula, padahal hal itu sah dan kewenangan BUMN.
Kedua, keuntungan yang diperoleh pihak swasta dianggap merugikan negara.
Ketiga, Tom dituduh lalai melaksanakan penugasan impor jangka panjang padahal tidak terkait langsung dengan kasus ini.
Keempat, tidak ditemukan bukti bahwa Tom menerima uang sogokan dari kebijakan tersebut.
Kelima, tidak ada mensrea atau niat jahat yang bisa dibuktikan.
Said Didu menjelaskan, Tom Lembong adalah sosok yang dahulu dipercaya dan mendukung penuh Presiden Jokowi.
Sama seperti Anies Baswedan dan Hasto Kristiyanto, kata Said Didu, Tom ikut tersingkir karena pilihan politik yang berbeda.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Tom menyebabkan kerugian negara Rp194,72 miliar.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Tom lebih mengutamakan kebijakan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi dan ekonomi Pancasila.
Selain itu, Tom dianggap lalai menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau bagi rakyat.
Namun hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana.
Tom Lembong juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

