Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melakukan aksi tak biasa dalam persidangan kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim, Tom memakan gula rafinasi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan jaksa yang menyebut bahan itu berbahaya jika dikonsumsi langsung.
Peristiwa ini terjadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 1 Juli 2025.
Tom membawa tiga jenis gula untuk menunjukkan perbedaan fisik dan kualitas antara gula rafinasi, gula kristal putih, dan gula kristal mentah.
Ia kemudian meminta izin kepada hakim dan langsung mencicipi satu sendok gula rafinasi sambil menatap ke arah jaksa penuntut umum.
"Kita lihat saja nanti apakah saya mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi ini," ujar Tom di ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa gula rafinasi memiliki tingkat kemurnian tinggi dengan kadar ICUMSA yang lebih rendah dibanding gula kristal putih.
Menurutnya, gula kristal putih memang lebih umum dikonsumsi masyarakat, namun justru memiliki tingkat kekotoran lebih tinggi dibanding gula rafinasi.
Sementara itu, Tom menyebut gula kristal mentah memang tidak layak konsumsi karena masih berupa bahan baku industri.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara lebih dari Rp515 miliar dari total kerugian negara senilai Rp578 miliar.
Kasus bermula saat ia menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur.
Atas tindakannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

