
Repelita Jakarta - Roy Suryo menegaskan tak akan mundur menghadapi langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tentang dugaan pencemaran nama baik dengan isu ijazah palsu.
Pada Senin (14/7/2025), Roy Suryo menyatakan tetap percaya diri dan tidak gentar sedikit pun.
Ia mengatakan dirinya bersama Dr. Rismon dan dr. Tifa berkomitmen memprioritaskan kejujuran serta fakta.
“Enggak apa-apa, enggak gentar. Kalau gentar kan sudah kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa, dan semua tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy Suryo.
Mantan Menpora tersebut menilai dirinya hanya berupaya menegakkan kebenaran.
Ia berpendapat seluruh warga negara memiliki hak sama di depan hukum.
“Kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa diungkapkan, apa yang bisa digali. Masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta yang sudah terungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa juga buka suara seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025).
Ia menuntut agar ijazah Joko Widodo ditunjukkan secara langsung.
"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas," ujarnya.
Menanggapi tudingan pencemaran nama baik dan penghasutan, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak merasa melakukan hal tersebut.
"Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," ujarnya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan gelar perkara dilakukan pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Sejumlah saksi, termasuk dr. TT, telah diperiksa oleh penyidik.
Ade Ary mengatakan dr. TT hadir di Subdit Kamneg dan memberikan keterangan sekaligus menjawab pertanyaan.
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

