![]()
Repelita Jakarta - Kebijakan baru yang memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu keresahan publik.
Isu ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap berbagai kebijakan fiskal yang dianggap membebani masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang menganggur atau dormant.
Menurut PPATK, sejumlah rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan terbukti digunakan dalam praktik ilegal seperti jual beli rekening serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, publik juga dikejutkan oleh isu pengambilalihan tanah yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun, serta rencana pemajakan terhadap penerima amplop di hajatan.
Merespons kondisi tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi turut bersuara.
Melalui akun X miliknya @hilmi28 pada 30 Juli 2025, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah itu menyoroti kecenderungan pemerintah yang semakin agresif dalam hal pungutan.
"Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak," tulis Hilmi.
Ia kemudian menyentil pemerintah dengan mengutip peribahasa yang sarat makna: "Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan kritik keras.
Dalam video yang beredar pada Selasa, 29 Juli 2025, Hotman menilai aturan pembekuan rekening pasif tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," ujarnya dengan nada keberatan.
Hotman menegaskan, kebijakan seperti itu justru akan menyulitkan warga kecil yang tidak memahami prosedur perbankan.
Ia mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuat rekening atas bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya karena keterbatasan pengetahuan atau kebutuhan.
"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," tanyanya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Hotman menganggap bahwa pembekuan rekening tanpa unsur pidana melanggar hak milik pribadi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk tidak membuat aturan yang semakin menambah beban rakyat kecil.
"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," ucap Hotman.
Ia mengingatkan, tugas negara semestinya meringankan beban warganya, bukan sebaliknya.
"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

