Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Negara Makin Ribet? Salah Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Terkunci: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Seorang wanita bernama Nuralita menceritakan pengalaman mengejutkan saat rekening bank miliknya tiba-tiba diblokir setelah ia salah transfer uang ke rekening lamanya yang masih aktif namun sudah lama tidak digunakan.

Kisah itu ia bagikan melalui akun TikTok miliknya, @MpokNuralita, dan diunggah pada 30 Juli 2025, sontak menyita perhatian warganet.

Dalam video tersebut, Nuralita menjelaskan bahwa ia tidak sengaja mentransfer dana dari rekening aktif miliknya ke rekening pribadinya yang lain, yang sudah lama tak dipakai meskipun masih terhubung dengan sistem perbankan.

“Pernah gak sih lu salah transfer ke rekening pribadi yang lama gak dipake? Tapi masih aktif,” ungkapnya dalam video tersebut.

Mengetahui hal itu, ia segera menghubungi call center bank untuk menjelaskan kronologi secara detail, mulai dari nominal transaksi, waktu, hingga tanggal kejadian.

Pihak call center kemudian menyarankannya untuk datang langsung ke kantor cabang agar bisa mengurus lebih lanjut dengan membawa bukti lengkap.

Namun setelah menjelaskan ulang kepada petugas bank, Nuralita justru mendapat jawaban tak terduga.

"Si mbak-mbak itu bilang, maaf ibu ini sudah diblokir dari pusat. Terus gua bilang bukannya ini yang blokir mas-mas Call Center yang saya telepon?," ujarnya menirukan percakapan dengan pihak bank.

Keterangan dari petugas membuatnya semakin bingung karena disebutkan pemblokiran dilakukan oleh PPATK, bukan pihak bank secara langsung.

“Nggak, ini diblokirnya dari pusat, dari PPATK kalau gak salah namanya,” kata petugas bank sebagaimana ditirukan olehnya.

Nuralita pun panik, apalagi saat mendengar penjelasan bahwa meskipun bukan kasus korupsi, rekening yang tidak aktif dan tetap menyimpan saldo memang berpotensi diblokir otomatis.

“Ibu tenang dulu yah, ini bukan kasus korupsi. Ini kalau misalnya udah emang gak dipakai rekeningnya dan gak ada transaksi meskipun ada uang mengendap itu bisa terblokir,” ujar pegawai bank, menurut ceritanya.

Yang membuatnya makin stres, uang yang tertahan dalam rekening tersebut sangat ia perlukan, namun tidak dapat dicairkan tanpa izin dari PPATK.

Nuralita diminta mengisi formulir pengajuan pembukaan blokir dan menunggu keputusan dari pusat.

“Itu pasti banget mbak tujuh hari?," tanya Nuralita dengan nada cemas.

Namun, jawaban dari petugas bank tak menjamin kepastian waktu.

“Belum pasti yah ibu, tunggu ACC dari pusat. Yang bisa saya bantu hanya membiarkan formulir pembukaan blokiran,” jawab petugas.

Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya juga menanggapi kabar soal pembekuan rekening pasif yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Melalui video yang beredar pada Selasa, 29 Juli 2025, Hotman menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi.

"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," katanya.

Menurutnya, aturan tersebut justru menyulitkan masyarakat kecil yang tidak familier dengan sistem perbankan dan belum tentu memahami konsekuensi dari tidak mengaktifkan rekening.

Hotman mencontohkan ibu-ibu di kampung yang membuka rekening atas nama pribadi dengan bantuan anaknya, namun jarang digunakan.

"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," katanya dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, pemblokiran rekening tanpa dasar pidana jelas melanggar hak milik warga yang dilindungi konstitusi.

"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," ucapnya tegas.

Hotman juga meminta agar aturan itu segera dibatalkan apabila memang benar diterapkan, demi keadilan sosial bagi masyarakat yang pendidikannya belum merata.

"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang justru bisa mempersulit kehidupan masyarakat bawah.

"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved