
Repelita Jakarta - Nama Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, muncul dalam sebuah surat edaran yang mencantumkan agenda “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia”.
Dalam dokumen tersebut, Agustina dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara dalam rangka misi budaya.
Perjalanan itu mencakup enam negara di Eropa serta satu destinasi di Asia, dengan jadwal keberangkatan pada 30 Juni dan berakhir pada 14 Juli 2025.
Tujuan-tujuan yang tercantum dalam surat tersebut antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
Arif sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada 2021, sebelum kementerian tersebut dipecah menjadi dua lembaga terpisah.
Pada 2020, ia telah lebih dahulu menempati posisi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop UKM.
Di luar tugas kementerian, Arif juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sejak 16 April 2021.
Penunjukannya di BUMN tersebut berdasarkan keputusan resmi Menteri BUMN melalui SK Nomor SK-120/MBU/04/2021.
Berdasarkan data dari laman resmi PNM, Arif menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1990.
Kemudian, ia melanjutkan studi S2 di bidang Policy Economics di University of Illinois at Urbana Champaign, Amerika Serikat, dan lulus pada 1999.
Sebelum bergabung dengan Kementerian UMKM, Arif menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Ia pernah menjabat Kepala Bagian Analisis Harga dan Kelembagaan Ekonomi di Bappenas pada 2001 hingga 2002.
Sebelumnya, ia menjadi Kepala Subbagian Pengembangan Statistik di Bappenas pada 1994 hingga 2000.
Kariernya di Bappenas terus berlanjut sebagai Kepala Subdirektorat Analisis Harga dan Kelembagaan Ekonomi pada 2000 hingga 2001, lalu sebagai Kepala Subdirektorat Analisis Ekonomi hingga 2008.
Ia juga pernah memimpin Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja di lembaga yang sama.
Setelahnya, Arif pindah ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Direktur Bina Sertifikasi Profesi pada 2008 hingga 2012.
Ia lalu menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Tata Laksana di LKPP pada 2013.
Pada tahun yang sama, Arif ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjabat hingga 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan pada 25 Februari 2025, total kekayaan Arif mencapai Rp 8.330.023.615.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3.530.000.000, alat transportasi Rp 412.000.000, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.518.970.000.
Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 600.000.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 2.209.053.615.
Selain itu, Arif mencantumkan kepemilikan atas 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Brebes dengan luas beragam.
Untuk kendaraan, ia memiliki mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 400 juta dan sepeda motor Uwinfly T5 A/T tahun 2023 seharga Rp 12 juta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

