Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Ijazah Jokowi hingga Gelar Perkara Khusus. Setelah Ini Apa?


Repelita Jakarta - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menggelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.

Langkah ini diambil atas desakan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang meminta kehadiran sejumlah pihak termasuk Jokowi, UGM, Komnas HAM, dan DPR RI.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika TPUA melaporkan Jokowi ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan ijazah dengan mengacu pada sejumlah pasal pidana dan undang-undang pendidikan nasional.

TPUA kemudian menyerahkan bukti tambahan berupa temuan forensik dan data perbandingan pengesahan ijazah yang menurut mereka mencurigakan.

Dittipidum Bareskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai proses penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

Pada 9 Mei 2025, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada penyidik untuk diuji keabsahannya oleh laboratorium forensik kepolisian.

Hasil uji forensik diumumkan pada 22 Mei 2025 dan menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding sehingga dinyatakan asli.

Dengan demikian, Bareskrim menyatakan tidak ada tindak pidana dan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Namun TPUA menolak kesimpulan itu dan kembali meminta gelar perkara khusus dengan alasan adanya kejanggalan yang belum terjawab.

Mereka menyampaikan keberatan secara langsung ke Bareskrim dan menilai proses hukum belum tuntas.

Bareskrim pun mengabulkan permintaan tersebut dan menggelar perkara khusus pada 9 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena TPUA meminta pelibatan sejumlah tokoh dan lembaga dalam proses tersebut.

Pihak Jokowi melalui kuasa hukum menyatakan keberatan atas pelaksanaan gelar perkara khusus namun tetap hadir untuk menghormati proses hukum.

Mereka menegaskan bahwa gelar perkara semacam ini tidak diatur dalam tahap penyelidikan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Jokowi tidak hadir dan seluruh kuasa diberikan kepada tim hukumnya.

Yakup Hasibuan berharap semua pihak menghormati hasil akhir gelar perkara yang telah dilakukan oleh Bareskrim.

Di sisi lain, TPUA menyatakan tidak puas dengan hasil gelar perkara karena sejumlah pihak yang diminta hadir tidak memenuhi undangan.

TPUA juga menyoroti tidak adanya pengungkapan identitas pemilik tiga ijazah pembanding dalam gelar perkara tersebut.

Hal ini menurut mereka semakin memperkuat kecurigaan terhadap keabsahan dokumen ijazah milik Jokowi.

TPUA menegaskan akan terus mendorong kasus ini masuk ke tahap penyidikan dan disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Meski begitu, hasil akhir gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi sah dan tidak ditemukan unsur pidana. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved