Repelita Jakarta - Pengacara senior Ahmad Khozinudin menyatakan penolakan terhadap undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya kepada kliennya, Roy Suryo, terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, undangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi membuka jalan kriminalisasi terhadap pelapor.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2025, Ahmad menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah undangan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP hanya dikenal surat panggilan pertama dan kedua.
Jika kedua surat itu tidak dipenuhi secara sah, barulah aparat bisa menggunakan tindakan paksa.
“Tidak ada nomenklatur undangan klarifikasi dalam KUHAP. Maka undangan ini tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.
Ia menyebut undangan itu juga ditujukan kepada beberapa pelapor lain, seperti Eggi Sudjana, terkait laporan selain dugaan ijazah palsu.
Undangan tersebut mencantumkan pasal-pasal berat seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian SARA, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Ahmad menyebut undangan ini lebih buruk dibanding klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik oleh Jokowi pada April lalu.
“Sekarang, tidak ada informasi tempat dan waktu kejadian. Tidak jelas peristiwanya,” ujarnya.
Ia juga menilai para pelapor tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Pelapornya nama-nama tidak dikenal seperti Andi Kurniawan Apriani dan Peradi Bersatu. Kalau misalnya Gibran, Bobby, atau Kahiyang, mungkin akan kami tanggapi,” ucapnya.
Ia menuding bahwa ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk membungkam pelapor dalam kasus ijazah palsu yang diduga dicetak di kawasan Pasar Pramuka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.