Repelita Jakarta - Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex kini memasuki tahap baru dengan penahanan para tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Salah satunya berinisial YR ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
YR diketahui menjabat sebagai direktur utama bank daerah di Jawa Barat pada periode 2019 hingga Maret 2025 dan juga terjerat kasus lain yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sementara tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
AMS yang menjabat Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank Daerah di Jabar periode 2019-2023, serta PS yang pernah menjadi Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta periode 2015-2021 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Tersangka SP selaku Direktur Utama Bank Daerah di Jawa Tengah periode 2014-2023, PJ yang menjabat Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017-2020, dan SD sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara BFW yang menjabat Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta periode 2019-2022 juga resmi mendekam di Rutan Salemba.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, kredit yang diberikan secara melawan hukum kepada Sritex ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.088.650.808.028.
Jumlah pasti kerugian kini masih menunggu hasil penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

