Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Dituntut Usut Akun Fufufafa, Gibran Terancam Dimakzulkan jika Terbukti

Artikel Tentang Akun Kaskus Fufufafa Muncul di Website Partai Gerindra

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap terbuka jika terbukti sebagai pemilik akun fufufafa di platform Kaskus.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan saat ini jauh lebih rumit dibanding era sebelumnya.

Namun ia menekankan bahwa meskipun sistem telah diperketat, tetap ada celah konstitusional untuk melengserkan pejabat publik bila terdapat bukti pelanggaran etika yang kuat.

“Kalau terbukti pemilik akun itu, bisa dimakzulkan. Karena melanggar etika,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube, Senin (30/6/2025).

Akun fufufafa menjadi sorotan lantaran memuat pernyataan-pernyataan yang dinilai tak pantas terhadap sejumlah tokoh nasional.

Di antaranya menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo, serta menebar tuduhan sensitif terkait orientasi pribadi.

Publik dunia maya ramai menuduh Gibran sebagai pemilik akun tersebut.

Namun Gibran membantah pernah memiliki akun fufufafa.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut DPR memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Ia menilai kebenaran soal kepemilikan akun harus diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan dan sistem hukum.

“Tugas DPR adalah memastikan kebenaran dugaan tersebut. Bukti-buktinya cukup mengarah. Ini logis untuk diselidiki,” kata Feri, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, UUD 1945 Pasal 7B memberikan wewenang pengawasan kepada DPR terhadap presiden dan wakil presiden.

Jika DPR tidak menjalankan hak interpelasi, penyelidikan, dan hak menyatakan pendapat, maka fungsi pengawasan dianggap gagal.

Feri juga menegaskan bahwa DPR bisa memanggil langsung pihak-pihak terkait, baik Gibran maupun Forum Purnawirawan TNI yang lebih dulu mengajukan usulan pemakzulan.

Langkah konkret seperti itu dinilai akan mempercepat tercapainya kepastian hukum di tengah polemik yang berkembang di masyarakat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved