Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Sebut Harusnya Masuk Ranah Administrasi

 Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor

Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno buka suara mengenai vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam perkara korupsi izin impor gula.

Oegroseno mempertanyakan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan pidana.

Dalam percakapan di podcast bersama Akbar Faisal pada Selasa, 22 Juli 2025, Oegroseno menegaskan bahwa pelanggaran tersebut hanya berupa kelalaian terhadap peraturan Menteri Perdagangan, seperti tidak melakukan rapat atau koordinasi.

Ia menilai hal itu seharusnya tidak langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang berat.

Oegroseno juga menyoroti fakta bahwa Tom Lembong tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi.

Ia heran kenapa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap digunakan, padahal menurutnya hal itu janggal.

Baginya, penerapan Pasal 2 terlihat dipaksakan karena seharusnya jika memang ada penyalahgunaan jabatan, maka Pasal 3 lebih tepat digunakan.

Pasal 2 mengatur pidana minimal 4 tahun, sedangkan Pasal 3 memungkinkan hukuman lebih ringan dengan pidana minimal 1 tahun.

"Pak Tom waktu itu menjabat sebagai menteri. Seharusnya kalau dikaitkan dengan waktu kejadiannya, pasal 3 yang dipakai karena ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan. Kenapa justru pasal 2? Itu yang saya pertanyakan," ucap Oegroseno.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Thomas Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah karena memberi izin impor gula ke 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian terkait, yang dianggap menyalahi prosedur hukum.

Vonis ini menuai perdebatan di kalangan pakar dan penegak hukum mengenai penerapan pasal yang tepat untuk kasus kebijakan seorang pejabat negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved