
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai ada indikasi kriminalisasi dalam kasus impor gula kristal mentah yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia menyoroti kebijakan serupa yang dilakukan sejumlah menteri setelah Tom Lembong, tetapi hanya Tom yang berakhir di meja hijau.
Saut menjelaskan, setidaknya lima menteri pernah mengambil kebijakan impor gula dengan skema yang sama.
Namun hanya Tom yang diadili karena kebijakan itu dianggap gagal menurunkan harga di pasaran.
“Ada lima orang yang melakukan hal yang sama, cuma satu yang dikenakan,” ucap Saut dalam siniar bersama Akbar Faizal, dikutip Selasa 22 Juli 2025.
Saut juga mengaitkan proses hukum ini dengan posisi politik Tom Lembong di Pilpres 2024.
Sebagai Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan, Tom dinilai punya posisi yang membuatnya rentan menjadi sasaran politik.
Menurut Saut, sisa-sisa tensi Pilpres masih memengaruhi jalannya proses hukum.
“Naif kalau kita bilang ini tidak ada hubungannya dengan residu Pilpres kemarin,” kata Saut.
Saut kemudian mengungkap percakapannya dengan Tom Lembong saat masih menjabat di KPK.
Saat itu Tom sempat meminta KPK mendampingi langkahnya agar tetap menjaga integritas.
Saut mengingat jelas perkataan Tom yang menyinggung soal tekanan yang ia terima.
“Jahat benar orang itu, Pak Saut,” ucap Tom Lembong pada Saut kala itu.
Saut pun menegaskan bahwa kasus ini baginya adalah kriminalisasi kebijakan.
“Bahasa simple-nya memang ini mengkriminalisasi kebijakan, kita sudah tidak ragu lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Tom bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 7 tahun penjara bagi Tom Lembong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok