Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti suap proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025 yang menyeret sejumlah nama pejabat dinas dan pelaksana proyek di Sumut.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus melakukan upaya paksa untuk memastikan seluruh jejak kasus ini terungkap secara menyeluruh.
"Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan updatenya," ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Namun Budi belum bersedia membeberkan secara rinci lokasi-lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang berhasil diamankan sejauh ini.
"Karena teman-teman masih di lapangan," jelasnya.
Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan juga Pejabat Pembuat Komitmen, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, serta M Rayhan Dulasmi Pilang dari PT Rona Na Mora.
Proyek yang menjadi sorotan mencakup preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI selama tiga tahun anggaran sejak 2023 hingga 2025, dan penanganan longsor dengan total nilai proyek mencapai Rp74 miliar.
Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan menelan anggaran Rp96 miliar, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar.
Secara keseluruhan, nilai proyek yang menjadi perhatian dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK memastikan kasus ini ditangani secara serius dan terbuka, serta tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat yang memiliki peran dalam pengambilan kebijakan proyek tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.