Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Mohammad Riza Chalid yang berstatus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Riza sudah dijadwalkan dipanggil pekan depan, meski tanggal pastinya belum diungkap.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka,” ucap Anang di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
Pemanggilan Riza bukan tanpa hambatan karena ia diketahui sudah lama berada di luar negeri.
Surat panggilan pun sempat dikirimkan hingga tiga kali ke alamatnya di Jakarta Selatan.
Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan nama lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka berasal dari jajaran petinggi Pertamina dan pihak rekanan swasta.
Beberapa di antaranya adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, serta Indra Putra.
Para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional hingga Rp 285 triliun.
Semuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
Lima di antaranya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara tiga orang lainnya dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi Pertamina ini juga melibatkan sembilan nama lain yang sudah lebih dulu berstatus tersangka.
Di antaranya Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

