
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat hingga pengusaha swasta.
Dalam tahap penyidikan lanjutan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon genggam dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri komunikasi digital yang dapat mengungkap keterlibatan aktor-aktor kunci, termasuk kemungkinan keterkaitan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Nama Bobby mulai disebut karena kedekatannya dengan Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Penyidik meyakini bahwa hubungan personal antara Bobby dan Topan layak untuk ditelusuri lebih dalam sebagai bagian dari rangkaian alur suap proyek.
"Semua bukti elektronik yang kami amankan tentu akan kami dalami informasinya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti digital ini akan digunakan untuk melacak pola komunikasi dan indikasi keterlibatan pihak lain di balik pengaturan proyek.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Setelah OTT dilakukan, tim penyidik segera melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi penting untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, dengan nilai suap yang diperkirakan sebesar Rp2 miliar.
Namun saat OTT dilakukan, penyidik baru menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Lima tersangka yang telah diumumkan secara resmi pada Sabtu (28/6/2025) adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rukun Nusantara (RN)
Dalam perkara pertama, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga bersekongkol dalam pengaturan proyek pengadaan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang nilainya mencapai Rp157,8 miliar.
Proyek tersebut diberikan kepada PT Daya Nur Global tanpa melalui proses seleksi yang sah dan sesuai aturan.
Sebagai timbal balik, Akhirun dan putranya, Rayhan, memberikan uang kepada Topan dan Rasuli untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana mereka.
Dalam kasus kedua, Heliyanto diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Suap tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan sistem katalog elektronik sehingga perusahaan milik Akhirun dan Rayhan memenangkan sejumlah proyek pada rentang 2023 hingga 2025.
KPK menyatakan masih akan terus menelusuri proyek-proyek lain yang patut diduga bermasalah dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pejabat publik lainnya di lingkar kekuasaan daerah.
Nama Bobby Nasution yang ikut disebut dalam penyelidikan menandakan bahwa perkara ini mulai menyentuh lapisan kekuasaan yang lebih tinggi.
Meski belum ada penetapan status terhadap Bobby, penyidik serius menggali komunikasi dan jejak digital yang mengarah pada keterlibatan pihak eksekutif provinsi.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan mengedepankan akuntabilitas dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap penggunaan anggaran publik, terlebih dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah, harus diawasi secara ketat dan berkelanjutan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.