Repelita Jakarta - Isu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik setelah pernyataan Andi Widjajanto, mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK pada Pilpres 2014, menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar di TikTok pada 1 Juli 2025, Andi mengaku pernah melihat dan memegang langsung ijazah milik Jokowi saat ia mengurus berkas administrasi pencalonan.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk ijazah sekolah dan universitas Jokowi, telah dikumpulkan dan diserahkan ke KPU sebagai persyaratan resmi pencalonan presiden.
Pernyataan ini muncul di tengah tudingan lama yang kembali dilontarkan oleh Beathor Suryadi, politisi yang juga berasal dari PDI Perjuangan.
Beathor sebelumnya menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu dan bahkan mengklaim dibuat di Pasar Pramuka, lokasi yang dikenal sebagai pusat pemalsuan dokumen.
Dalam pernyataannya, Beathor merujuk pada keterangan Bambang Tri Mulyono serta mantan Rektor UGM Sofyan Effendi, yang disebut tidak menemukan nama Jokowi dalam daftar mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Bambang Tri sendiri telah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden.
Meski demikian, ia tetap aktif menyuarakan keraguan atas keabsahan ijazah tersebut bersama tokoh-tokoh seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma.
Beathor bahkan menuding UGM sebagai pihak yang memberikan pembenaran tanpa dasar, sementara tim Roy Suryo menilai bahwa pernyataan UGM tersebut patut dipertanyakan.
Sementara itu, Rismon Sianipar menyebut ada tiga orang yang menyerahkan langsung dokumen administrasi pencalonan Jokowi kepada Andi Widjajanto, yakni David, Anggit, dan Widodo.
Menurutnya, ketiga nama tersebut merupakan figur penting yang mengetahui proses pengajuan berkas ke KPU pada 2014.
Rismon berharap publik atau media dapat menelusuri keberadaan mereka untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa persoalan ijazah Jokowi belum sepenuhnya tuntas di mata sebagian pihak dan terus menjadi bahan perdebatan, baik dari sisi politik maupun hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

