Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotman Paris Bongkar Dukungan Menteri Pertanian dalam Impor Gula yang Seret Kliennya ke Meja Hijau

Hotman Paris Ungkap Menteri Pertanian Dukung Impor Gula Era Tom Lembong |  tempo.co

Repelita Jakarta - Pengacara Tonny Wijaya, Hotman Paris, menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 mendapat dukungan penuh dari sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hotman menjelaskan bahwa kebijakan impor tersebut dijalankan oleh Kementerian Perdagangan melalui penugasan langsung kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurutnya, dasar kebijakan itu berasal dari hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015 yang dihadiri oleh belasan pejabat lintas kementerian.

Ia menunjukkan notulensi rapat yang memuat pernyataan dukungan dari Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut bahwa impor gula mentah lebih bermanfaat bagi industri nasional.

“Kalau pemerintah mengimpor dalam bentuk raw sugar, justru akan mendukung industri pengolahan dalam negeri,” ujar Hotman.

Ia menolak tuduhan jaksa yang menyatakan tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, izin tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi.

“Jaksanya bilang tidak ada izin dari Kemenperin, padahal ini ada,” tegas Hotman.

Ia menyebut dakwaan terhadap kliennya bertolak belakang dengan hasil rapat koordinasi pemerintah.

Menurut Hotman, semua kebijakan impor dilakukan secara kolektif dan bukan keputusan sepihak.

Hotman juga menanggapi tuduhan kerugian negara yang disebut jaksa.

Ia menyatakan bahwa tidak mungkin menghitung kerugian negara berdasarkan tarif impor gula jadi, karena yang diimpor adalah gula mentah.

“Kalau belum ada barang masuk, tidak bisa dikenakan pajak. Jadi tidak ada dasar kerugian negara,” tegasnya.

Hotman meyakini kliennya dan para terdakwa lainnya semestinya bisa bebas.

Ia merujuk pada keputusan rakortas yang menyebutkan kondisi darurat sebagai dasar pelonggaran izin.

Menurutnya, Pasal 28 dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 memberi ruang bagi kebijakan impor tanpa syarat normal.

Hotman juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun menteri dalam rapat itu yang menolak kebijakan impor.

“Semua menyatakan setuju, tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa PT PPI ditunjuk untuk mengimpor 200 ribu ton gula mentah.

Namun karena kondisi keuangan PPI yang buruk dan memiliki utang hampir Rp 2 triliun, perusahaan itu bekerja sama dengan pihak swasta.

Sebelumnya, jaksa menuding adanya persekongkolan antara pejabat negara dan pengusaha swasta dalam pengaturan harga jual gula kristal putih.

Beberapa nama yang disebut terlibat antara lain Tom Lembong, Charles Sitorus, dan sejumlah pimpinan perusahaan swasta.

Nama-nama itu termasuk Tonny Wijaya Ng dari PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya, serta sejumlah direktur lainnya dari berbagai perusahaan pengolahan gula.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved