
Repelita Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disebut sebagai cara KPK menutupi kegagalan dalam membekuk buronan kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Patra M Zen saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Patra, kliennya dijadikan kambing hitam atas kegagalan KPK memburu Harun.
Alih-alih memperbaiki kinerja lembaga, KPK justru menyeret Hasto sebagai tumbal.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra.
Ia menilai gagalnya penyidikan bukan disebabkan oleh Hasto, melainkan kelemahan prosedural sejak awal penanganan.
KPK dinilai terlalu dini mengumumkan operasi tangkap tangan, hingga membuka peluang bagi Harun untuk melarikan diri.
Bahkan salah satu pimpinan KPK sempat menyatakan bisa menangkap Harun hanya dalam waktu satu minggu.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ucap Patra.
Patra juga menyatakan tidak ada hubungan antara tindakan Kusnadi, staf Hasto, yang menenggelamkan ponsel dengan kaburnya Harun Masiku.
Ia menegaskan tindakan tersebut terjadi jauh setelah Harun dinyatakan buron.
"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," tegasnya.
Sebelumnya, Hasto juga telah menyampaikan pledoi secara pribadi atas tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

