
Repelita Jakarta - Isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan kembali memicu perhatian publik, terlebih saat kebijakan itu berdampak pada kondisi darurat seperti kebutuhan biaya medis.
Salah satu unggahan viral datang dari akun Instagram @nyinyir_update_official pada 30 Juli 2025, yang memperlihatkan seorang perempuan tengah dirawat dengan tangan terinfus. Ia mengaku tak bisa menggunakan uang simpanannya karena rekening dibekukan secara sepihak oleh pihak bank.
Dalam video itu, wanita tersebut menjelaskan bahwa dana yang disimpan selama ini untuk keperluan darurat tidak bisa diakses sama sekali. Pihak bank berdalih pembekuan dilakukan lantaran rekening miliknya tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.
Peristiwa itu langsung menuai sorotan dari warganet. Banyak pengguna media sosial menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilai merugikan rakyat kecil, apalagi saat sedang terdesak.
“Bayangin keluarga lagi butuh operasi, tapi duit sendiri di rekening malah gak bisa ditarik,” ucap perempuan itu dengan nada emosional. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah seolah mempersulit rakyat kecil sementara praktik ilegal seperti judi online tidak diberantas secara tuntas.
Respons warganet pun membanjiri kolom komentar.
“Kok jadi takut ya nabung di bank, takut pas mau ambil dibekukan juga,” tulis akun @imavi.
“Rekening nganggur diblokir, tanah nganggur disita, kerja dipajaki, gak kerja juga disalahin. Rakyat harus bagaimana?” tanya akun @true***vi.
“Pas lagi perlu malah dibekukan. Padahal duit kita sendiri,” sambung akun @febri*16.
Beberapa komentar lain juga menyoroti ironi bahwa meski rekening dianggap tidak aktif, potongan biaya administrasi tetap berlangsung setiap bulan.
“Rekening nganggur apaan? Orang tiap bulan ada transaksi kepotong biaya admin,” tulis akun @oohah.
Netizen lain bahkan menandai akun para pejabat dan menyuarakan protes secara terbuka.
“@prabowo @gibran_rakabuming, tolong hentikan segera kebijakan bawahan Anda. Itu uang rakyat. Mau dipakai atau tidak, negara tidak punya hak seenaknya membekukan begitu saja,” tulis akun @anda***pe.
Ada pula yang mengungkapkan rasa frustasi secara terbuka.
“Sumpah gak pernah sebenci ini sama pemerintah,” tulis akun @sukas*op.
Menanggapi polemik tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan terhadap rekening dormant sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.
Melalui akun resmi @ppatk_indonesia, lembaga itu menyatakan bahwa penghentian sementara transaksi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis pernyataan mereka.
Meski begitu, publik berharap agar penerapan kebijakan semacam ini dilakukan secara bijak dan manusiawi, terlebih dalam situasi darurat yang menyangkut nyawa.
Komentar seorang netizen pun mewakili suara masyarakat, “Kalau tidak bisa membahagiakan, jangan menyusahkan rakyat.” (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

