Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Langkah tersebut turut disertai dengan keputusan pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menanggapi tindakan tersebut sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang serius.
Menurutnya, perkara ini menjadi pelajaran agar pejabat publik tidak sembarangan mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
"Ini kan anggaran pendidikan dan nilainya fantastis besar sekali. Saya kira sebagai pelajaran bagi siapapun agar tidak sembarang mengambil kebijakan yang berdampak luas," ucap Hamdan Zoelva.
Ia menegaskan bahwa pencekalan tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Namun langkah tersebut bisa diambil sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Jadi mencekal seseorang itu memang tidak sembarangan ya. Tapi memang juga tidak berarti orang yang sudah dicekal itu berarti sudah tersangka. Bisa juga pencegahan ini untuk kebutuhan penyidikan juga bisa,” ujar Hamdan.
Hamdan menyatakan pentingnya melihat secara rinci sejauh mana peran Nadiem dalam dugaan korupsi yang menyeret anggaran senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2023.
Ia menyebut bahwa Nadiem memang bukan pemegang kuasa anggaran.
Namun sebagai menteri, Nadiem adalah pengambil kebijakan strategis.
Karena itu, kata Hamdan, yang perlu ditelusuri adalah sejauh mana Nadiem mengetahui atau menyetujui tindakan anak buahnya dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Nadiem hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Pencekalan dilakukan untuk memudahkan jalannya penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus yang terkait dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Mereka adalah Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim Arief.
Pemeriksaan terhadap Nadiem sendiri telah dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.