Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Revelino Bongkar Pengakuan LM dan Minta Gugatan ke Ridwan Kamil Ditolak Total

Kuasa Hukum Revelino Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana Pada Ridwan  Kamil

Repelita Bandung - Kuasa hukum Revelino secara resmi meminta Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Permintaan itu disampaikan melalui berkas intervensi dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang kini telah diterima oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya pada Selasa, 1 Juli 2025, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menegaskan bahwa kliennya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan semata-mata ingin meluruskan fakta hukum.

“Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” kata Fikri.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Revelino memiliki hak dan kepentingan langsung dalam perkara ini.

Hal itu berdasarkan fakta bahwa LM telah lebih dahulu mengakui bahwa anak berinisial CA adalah hasil hubungan dengan Revelino.

Fikri menyebut, sebelum nama Ridwan Kamil dimasukkan dalam perkara ini, LM telah menjalin relasi dengan Revelino dan bahkan mengakui secara langsung bahwa kandungan tersebut merupakan hasil dari hubungan mereka.

Untuk memperkuat posisinya, Revelino menyatakan kesediaannya menjalani tes DNA sebagai bukti ilmiah.

Ia juga berencana meminta perlindungan hukum ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran merasa haknya sebagai ayah dibatasi oleh tindakan LM.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, pengadilan mengagendakan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari semua pihak yang terlibat.

Langkah ini termasuk verifikasi terhadap legalitas perwakilan hukum dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan Revelino.

Setelah pemeriksaan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tanggapan terhadap intervensi Revelino akan diberikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa kliennya hadir berdasarkan panggilan resmi dari PN Bandung.

Ia mengapresiasi masuknya intervensi dari Revelino karena dianggap semakin memperjelas ketidaksesuaian dalil yang dibangun oleh pihak LM.

Menurut Muslim, fakta yang disampaikan Revelino, termasuk soal pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, otomatis menggugurkan klaim LM yang menyebut baru bertemu Ridwan Kamil setelah Juni 2021.

Lebih lanjut, Muslim menilai intervensi ini tidak hanya menyangkut reputasi pribadi, tetapi juga menyangkut integritas hukum.

“Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tegas Muslim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved