Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?

 

Repelita Jakarta - Nama Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak jadi sorotan usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Bersamaan dengan putusan tersebut, laporan harta kekayaan Dennie yang mencapai Rp 4,3 miliar ikut ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait asal-usul harta milik Dennie.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan jumlah kekayaan tersebut merupakan gabungan milik Dennie dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat.

LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri.

Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan.

Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Dennie tercatat sebesar Rp 4.313.850.000.

Harta itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 3,15 miliar.

Ia juga memiliki tiga kendaraan, yaitu Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan Yamaha NMax dengan nilai total Rp 900 juta.

Selain itu, ada harta bergerak lain senilai Rp 158,85 juta.

Kas dan setara kas tercatat Rp 460 juta.

Jumlah ini sudah dikurangi utang sebesar Rp 350 juta.

Karier Dennie di dunia peradilan terbilang panjang.

Ia mulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999.

Dennie pernah bertugas di Mamuju, Lubuk Basung, Lubuk Linggau, Sabang, dan Baturaja sebelum akhirnya pindah ke PN Jakarta Pusat pada 2023.

Putusan yang membuat namanya viral dijatuhkan pada Jumat 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang dinilai merugikan keuangan negara.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar.

Ia didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan swasta yang dianggap tidak berhak.

Mengimpor Gula Kristal Mentah GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih GKP padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah GKM menjadi Gula Kristal Putih GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Jaksa juga menyebut Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali stabilitas harga gula.

Sebaliknya, ia memberi penugasan ke entitas lain yang akhirnya mempengaruhi harga di atas Harga Patokan Petani.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved