Repelita Jakarta - Mantan relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, menyatakan bahwa Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengetahui secara detail tentang keberadaan dan pola permainan situs perjudian online.
Pernyataan itu disampaikan Palti melalui akun X @PaltiWest pada 3 Juli 2025.
Ia menyebut, Budi Arie bahkan memberikan arahan khusus untuk melindungi jaringan tersebut.
“Budi Arie tahu dan juga berikan perintah pengamanan Judol,” tulis Palti.
Palti juga menilai bahwa Budi Arie seharusnya jujur apabila memang mendapat keuntungan dari keberadaan situs tersebut.
“Budi Arie mau ngeles apalagi kalau terlibat dan menikmati uang Judol?” ungkapnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan situs perjudian online kembali digelar.
Dalam sidang itu, terdakwa Riko Rasota Rahmada, yang merupakan mantan pegawai Kemenkominfo, dimintai keterangan oleh majelis hakim mengenai peran atasan dalam praktik yang dijalankannya.
“Anda ada restu dari pimpinan atau gimana?” tanya hakim.
Riko menjawab bahwa dirinya mendapat keyakinan bahwa tindakan yang dilakukannya diketahui oleh pimpinan.
Ia mengatakan bahwa keyakinan itu ia dapatkan dari penjelasan rekannya bernama Adi.
“Saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu. Itu dijelaskan, ‘tenang aja Pak, pimpinan udah tahu yang paling atas, Pak Menteri.’ Itu Adi yang mengatakan itu kepada saya,” terang Riko di persidangan.
Selain Riko, terdakwa lain bernama Syamsul Arifin juga turut menyampaikan hal serupa.
Menurut Syamsul, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memberikan arahan langsung dalam penanganan situs Judol.
“Dengan Pak Dirjen ada grup WhatsApp juga, kemudian ada arahan khusus juga dari Pak Menteri,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Menteri bisa langsung diteruskan ke ketua tim, tanpa melalui jalur struktural seperti Dirjen maupun Direktur.
“Arahan khusus di mana atensi-atensi website Judol yang langsung masuk ke beliau itu bisa langsung bypass ke ketua tim tanpa melalui Dirjen dan Direktur,” ujarnya dalam persidangan.
Pernyataan dua mantan pegawai Kemenkominfo itu dinilai publik sebagai petunjuk bahwa peran Menteri dalam kasus ini patut diselidiki lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok