Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

 

Repelita Jakarta - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris BUMN, menyatakan masih sulit memahami putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025).

Ia menilai Tom dijatuhi hukuman penjara empat setengah tahun karena dituduh melakukan korupsi melalui penunjukan BUMN untuk impor gula.

Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada 20 Juli 2025 mengungkapkan bahwa majelis hakim memandang Tom bersalah karena BUMN bekerja sama dengan pihak swasta.

Ia menyebut hakim menilai keuntungan hasil kerja sama justru menguntungkan pemilik swasta dan merugikan negara.

Said Didu merasa keputusan ini janggal.

Ia membandingkan kasus impor gula dengan proyek kereta cepat yang menurutnya menggunakan skema serupa.

Ia menilai semestinya Presiden Jokowi ikut dimintai pertanggungjawaban karena menjadi pengambil keputusan pembangunan kereta cepat tersebut.

"Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?," tulis Said Didu.

Tak hanya itu, Said Didu juga menyinggung proyek besar lain seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Bandara Kertajati.

Menurutnya, jika seluruh proyek yang sarat dugaan merugikan negara ini dikumpulkan, maka Jokowi seharusnya bisa mendapat hukuman yang lebih berat dari Tom Lembong.

"Kalau semua dijumlahkan kira-kira pantas dihukum berapa tahun?," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved