Repelita Jakarta - Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menurutnya tidak sepatutnya terjadi.
Hotman menyebut ada dua bukti penting yang seharusnya bisa membatalkan dakwaan terhadap Tom.
Ia menjelaskan bahwa pada 2017, Kementerian Perdagangan sempat meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dalam jawaban resmi tertulis tertanggal 8 Agustus 2017, disampaikan bahwa impor gula mentah sah dilakukan dan BUMN diizinkan bermitra dengan pihak swasta.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara juga telah memberikan pendapat serupa pada 16 Juni 2017.
Hotman menegaskan, dua pendapat hukum ini membuktikan bahwa langkah Tom tidak menyalahi aturan.
“Kalau itu tidak dianggap, terus mau pakai hukum siapa?,” kata Hotman pada Minggu, 20 Juli 2025.
Ia juga memaparkan bahwa impor gula tersebut sudah melalui Rapat Koordinasi Nasional pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016.
Menurutnya, seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan.
Hotman menilai keputusan memenjarakan Tom sangat keliru.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum sudah terpenuhi.
“Gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang, ini semua dipenuhi syaratnya," ungkapnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat, 18 Juli 2025 malam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

