Repelita Jakarta - Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedianya digelar Kamis (3/7/2025) di Bareskrim Polri, resmi ditunda.
Penundaan ini justru memicu debat terbuka antara Roy Suryo dengan pihak Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang semakin memanaskan isu di tengah publik.
Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penundaan dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
TPUA meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli independen yang mereka nilai kredibel dalam menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.
Namun, permintaan itu dikritik keras oleh Ade Darmawan dari Peradi Bersatu.
Ade menyebut Bareskrim sudah memiliki perangkat lengkap untuk menilai keabsahan dokumen tanpa perlu menghadirkan ahli dari luar.
“Biasanya kami tidak perlu mengusulkan ahli dari luar. Gelar perkara khusus itu sudah sangat fair, transparan, dan dilakukan oleh unsur pengawasan internal Polri sendiri,” ujar Ade.
Roy Suryo menanggapi dengan menyebut gelar perkara sebelumnya cacat dan harus diulang karena ahli yang dipakai tidak mampu membaca fakta ilmiah.
Ia mengklaim memiliki bukti pembanding dari alumni lain dan siap menghadirkan ahli seperti Dr. Esmond untuk memaparkan analisis forensik ijazah Jokowi.
Menurut Roy, kesimpulan sebelumnya yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan data Dikti adalah keliru dan perlu dikoreksi.
Namun Ade menolak argumen Roy dengan menyatakan bahwa gelar perkara bukanlah sidang bukti, melainkan evaluasi administratif penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti baru yang cukup kuat untuk mengubah posisi hukum dari perkara yang telah dihentikan sebelumnya.
“Kalau kita bicara alat bukti, sejauh ini saya melihat tidak ada pembuktian yang bisa mengubah fakta penyelidikan awal. Ini Dumas, bukan laporan pidana dengan dua bukti awal,” ujar Ade.
Roy balik menyebut penghentian perkara tidak berdasar dan menyatakan TPUA sudah melaporkan Dirtipidum ke Propam karena dinilai bertindak melebihi wewenang.
Gelar perkara khusus dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
TPUA menyatakan akan membawa bukti baru dan ahli independen yang akan mengupas dugaan inkonsistensi ijazah Jokowi secara ilmiah dan forensik.
Pihak kuasa hukum Jokowi memastikan akan hadir dan memberi tanggapan hukum dalam gelar perkara tersebut.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menilai gelar perkara ulang ini berlebihan karena penyelidikan sebelumnya sudah menyeluruh dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Pandangan kami, gelar perkara khusus ini berlebihan. Pada intinya, penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” tegas Rivai.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli.
Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan menghentikan proses penyelidikan atas laporan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

