Repelita Jakarta - Gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedianya digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, resmi ditunda oleh Bareskrim Polri.
Penundaan ini menimbulkan reaksi beragam, terutama setelah muncul perdebatan terbuka antara Roy Suryo dan kubu pelapor lain dari Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penundaan itu diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menginginkan waktu tambahan untuk menghadirkan ahli independen.
TPUA menyatakan ingin menghadirkan pakar forensik dokumen yang dianggap mampu menguji keaslian ijazah secara ilmiah.
Namun, pelapor dari Peradi Bersatu justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembelokan prosedur.
Ade Darmawan menyebut gelar perkara bukan forum adu bukti melainkan evaluasi administratif atas penyelidikan.
Ia menegaskan, Polri telah memiliki perangkat internal seperti Divkum, Irwasum, dan Propam yang berwenang melakukan analisis dalam gelar perkara.
“Biasanya tidak perlu ahli dari luar. Forum gelar perkara itu sudah cukup dengan pengawasan internal Polri,” ujar Ade.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap menuntut kehadiran ahli forensik seperti Dr. Esmond untuk membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen alumni lain.
Roy menyebut hasil gelar perkara sebelumnya tidak kredibel karena dinilai menggunakan ahli yang tidak kompeten.
Ia menuding gelar perkara pertama keliru menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan data milik Dikti.
Ade kembali menanggapi bahwa tidak ada alat bukti baru yang cukup kuat untuk mengubah posisi penyelidikan yang sudah dihentikan sebelumnya.
Menurutnya, perkara ini hanyalah Dumas dan belum memenuhi syarat laporan pidana karena tidak dilengkapi dua bukti permulaan.
Roy membalas dengan menyatakan bahwa penghentian kasus tanpa alasan sah adalah bentuk pelanggaran prosedur.
Ia mengungkap bahwa TPUA bahkan telah melaporkan Dirtipidum ke Propam atas dugaan pelampauan wewenang.
Gelar perkara lanjutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
TPUA menyatakan siap membawa bukti tambahan dan ahli independen guna memaparkan kejanggalan pada ijazah Presiden.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi menegaskan kesiapan menghadiri forum tersebut.
Rivai Kusumanegara menyampaikan, tim hukum Jokowi akan menyampaikan tanggapan hukum secara proporsional dalam gelar perkara khusus itu.
Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah cukup lengkap dan menyimpulkan ijazah Presiden Jokowi adalah sah.
Menurutnya, permintaan pengulangan gelar perkara justru menunjukkan indikasi manuver politik.
“Penyelidikan awal menyatakan tidak terbukti. Gelar ulang ini justru berlebihan,” tegas Rivai.
Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan ijazah SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah valid.
Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan telah menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok